Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Peculikan Bilqis di Makassar, Korban Dijual Rp80 Juta di Jambi
Kondisi Korban
Polisi memastikan Bilqis dalam keadaan selamat. Saat ditemukan, korban langsung mendapat perawatan medis dan pendampingan psikologis oleh tim Polda Sulsel.
“Kami pastikan korban dalam pengawasan dan pendampingan berkelanjutan. Kami juga koordinasi dengan Pemkot Makassar untuk pemenuhan kebutuhan anak,” ujar Kapolda.
Para tersangka dijerat dengan: Pasal 83 jo Pasal 76F UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
