Lahan itu kemudian diklaim oleh perorangan atas nama Manyong Balang. Perorangan inilah yang berkonflik dengan PT GMTD di pengadilan sehingga menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
"Jadi kalau jawaban ini (PN Makassar) mengatakan kalau ini tidak termasuk tanah HGB punya NIB Hadji Kalla, tidak dieksekusi dan tidak dikonstataring. Tetapi yang di sana (GMTD) melakukan eksekusi, di lokasi yang sama, di NIB yang sama," lanjutnya.
Dia mengatakan mafia tanah merupakan tindak kejahatan yang sulit diberantas. Sehingga yang perlu diperkuat adalah integritas pada pegawai negeri agar tidak mudah tergoda tawaran atau janji-jani dari mafia tanah.
"Mafia tanah itu sampai kiamat kurang dua hari pun masih akan ada. Namanya mafia tanah itu tindak kejahatan, orang bertindak jahat itu pasti ada. Caranya adalah orang BPN harus kuat, tidak tergoda, tegas dalam menegakkan aturan," katanya.
Nusron menyoroti pentingnya pemutakhiran sertifikat tanah lama, terutama yang terbit antara periode 1961 hingga 1997. Hal ini dilakukan untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan akibat perbedaan sistem pencatatan lama dan baru.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
