Jatanras Gowa Bekuk Pelaku Penipuan Tarik Tunai Pakai Transfer Palsu

Nirwan
Jatanras Gowa tangkap pelaku penipuan tarik tunai pakai transfer palsu. Foto: Nirwan

Modus Bukti Transfer Palsu

Peristiwa penipuan itu terjadi di Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga. Saat itu pelaku MR, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Kampung Jangka, Kelurahan Mangalli, datang ke toko korban untuk melakukan transaksi tarik tunai sebesar Rp1 juta.

MR menunjukkan bukti transfer kepada korban untuk meyakinkan bahwa uang telah dikirim. Namun setelah diperiksa lebih teliti, bukti transfer tersebut ternyata palsu atau hasil editan. Menyadari dirinya ditipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

Berdasarkan laporan itu, Tim Jatanras melakukan penelusuran dan menemukan keberadaan pelaku di wilayah Tamalate, Kota Makassar. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan MR tanpa perlawanan, disertai sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksinya.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network