Kejaksaan Bongkar Persengkokolan 5 Paket Pengadaan di KPU Pangkep, Fee 10 Persen Terungkap!

Udin Syahruddin
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep membongkar praktik persengkokolan dalam proses pengadaan barang dan jasa di KPU Kabupaten Pangkep. Foto: Udin

Kejari menegaskan bahwa Ketua KPU maupun komisioner sebenarnya tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan. Namun alat bukti yang dikumpulkan termasuk percakapan digital menunjukkan adanya arahan dan penunjukan langsung penyedia yang dikoordinir bersama PPK.

“Dalam faktanya, PPK selaku pejabat yang berwenang justru menindaklanjuti perintah ketua dan komisioner. Inilah yang menguatkan adanya persengkokolan,” ujar Jhon.

Audit resmi dari BPKP Sulawesi Selatan mengonfirmasi bahwa lima paket pengadaan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp554 juta. Sebagian kerugian telah dikembalikan sebesar Rp205 juta, namun sisanya masih belum terpenuhi.



Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network