Kejaksaan Bongkar Persengkokolan 5 Paket Pengadaan di KPU Pangkep, Fee 10 Persen Terungkap!

Udin Syahruddin
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep membongkar praktik persengkokolan dalam proses pengadaan barang dan jasa di KPU Kabupaten Pangkep. Foto: Udin

Jhon memastikan bahwa penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut.

“Dokumen, saksi, ahli, semuanya sudah diperiksa. Proses ini berlangsung sejak Juni hingga Desember. Kita lihat ke depan bagaimana perkembangan pengembalian kerugian negara,” tegasnya.

Ketiga pejabat KPU tersebut dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana minimal 1 hingga 4 tahun penjara, tergantung peran masing-masing.

Kejari Pangkep saat ini menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk segera disidangkan.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network