Pengeroyokan Salah Sasaran, Jaksa Beri Sanksi Sosial Empat Pemuda di Toraja Bersihkan Gereja 2 Bulan
TORAJA UTARA, iNewsCelebes.id – Empat pemuda di Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, terlibat kasus pengeroyokan terhadap seorang warga bernama RBS (24) akibat kesalahpahaman. Kasus ini diselesaikan melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan (Kejati Sulsel).
Insiden ini terjadi pada Minggu, (28/09/2025) sekitar pukul 01.30 WITA, di Jalan Poros Buntao, Rantepao. Peristiwa bermula ketika salah satu tersangka, GHP (18), terlibat cekcok melalui pesan dengan temannya berinisial RICAL.
Karena ancaman dalam percakapan tersebut, GHP kemudian mengira korban RBS sebagai sosok yang mengancamnya. Saat korban melintas di lokasi kejadian, GHP langsung menghadang dan memukul rahang korban sebanyak dua kali.
Aksi GHP kemudian diikuti dua rekannya, YTR (19) dan YPD (18), yang ikut memukul dan menendang korban. Tersangka lain, DLA (18), yang awalnya berada di rumah, keluar setelah mendengar keributan dan turut memukul kepala korban.
Akibat pengeroyokan itu, RBS mengalami luka robek di belakang kepala dan memar di beberapa bagian tubuh, sesuai hasil Visum Et Repertum.
Keempat tersangka yang masih berstatus pelajar/mahasiswa itu kemudian dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice
Setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
