Pengeroyokan Salah Sasaran, Jaksa Beri Sanksi Sosial Empat Pemuda di Toraja Bersihkan Gereja 2 Bulan

LeoMN
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Ist

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, berharap penyelesaian di luar pengadilan ini dapat memulihkan keadaan dan memberikan efek jera melalui sanksi sosiakl berupa kewajiban membersihkan rumah ibadah selama dua bulan.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi. Foto: Dok Kejati Sulsel
 
“Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice untuk kasus di Rantepao ini tidak hanya menghentikan penuntutan, tetapi juga memastikan adanya pemulihan hubungan dan tanggung jawab sosial melalui sanksi membersihkan rumah ibadah," ujar Didik Farkhan Alisyahdi.

Hal ini dikatakan sejalan dengan semangat Perja 15/2020 untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Sanksi berupa kewajiban untuk membersihkan rumah ibadah gereja selama 2 (dua) bulan kepada tersangka dikatakan dijadwalkan setiap hari Sabtu pukul 16.00 waktu setempat, bertempat di rumah ibadah masing-masing Tersangka.

Beliau juga berpesan kepada jajaran Cabang Kejari Rantepao untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan memastikan proses ini berjalan secara “zero transaksional untuk menjaga kepercayaan publik.”

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network