Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku IS alias Ismail Dg Mile merupakan residivis kambuhan untuk beberapa kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sejak tahun 2007, 2014, dan 2021.
Sebelumnya, pelaku juga pernah dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian dengan korban anak di bawah umur pada 21 Juni 2025 di Somba Opu.
Saat itu, pelaku membawa lari tiga anak perempuan yang sedang bermain di depan rumah, mencuri tiga pasang anting emas milik korban, sebelum akhirnya menurunkan mereka.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT, handphone, helm, jaket, sepatu, celana jeans, dan kacamata milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto 76D dan/atau Pasal 82 juncto 76E dan/atau Pasal 80 (1) juncto 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 332 KUHPidana.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
