Korban Terima Pengembalian Kerugian
Sedangkan, Korban berinisial H (55) yang dikonfirmasi juga membenarkan bahwa pelaku saat itu telah mengembalikan uang sebesar 151 juta sehingga ia mencabut laporannya.
"Sudah lama sekali ini pak, saat itu saya memang yang minta untuk cabut itu laporan karena pelaku mau mengembalikan uang saya," katanya yang dikonfirmasi lewat telepon.
Ia menambahkan, terkait kasus ini yang kembali menghebohkan terkait isu pelaku bebas karena bayar polisi ditepisnya.
"Jadi informasi yang beredar (pelaku bebas setelah bayar polisi) itu tidak benar," tegasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
