Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Pinrang, Dua Orang Ditangkap dan Sita 600 Liter Solar

Muliadi
Polisi membongkar penimbunan solar subsidi di Pinrang. Foto: Muliadi

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi penimbunan lain serta menelusuri asal-usul solar tersebut, termasuk dugaan pengisian berulang di SPBU.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 60 miliar,” tegas Ipda Andi Imam.



Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network