Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi penimbunan lain serta menelusuri asal-usul solar tersebut, termasuk dugaan pengisian berulang di SPBU.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 60 miliar,” tegas Ipda Andi Imam.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
