Terungkap Motif Istri Cemburu Jadi Sutradara Video Suami Perkosa Karyawan Wanita

Leo Muhammad Nur
Motif cemburu buta dan tuduhan perselingkuhan yang tak berdasar menyeret pasangan suami istri (pasutri) di Makassar ke dalam pusaran kasus hukum. Foto: Leo Muhammad Nur

Meski tersangka SM membela diri dengan menuduh korban sebagai "pelakor", polisi menegaskan bahwa kekerasan dan paksaan dalam bentuk apa pun adalah tindak pidana serius. Polisi telah menyita ponsel berisi rekaman video tersebut sebagai bukti utama persetubuhan yang didasari tekanan.

Atas perbuatan mereka, pasutri ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yakni aAncaman Pidana: Maksimal 12 tahun penjara, denda: Rp300 juta.

Kasus ini menjadi sorotan tajam terkait relasi kuasa antara majikan dan pekerja migran domestik/karyawan harian yang rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan atas nama kecemburuan pribadi.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network