Meski tersangka SM membela diri dengan menuduh korban sebagai "pelakor", polisi menegaskan bahwa kekerasan dan paksaan dalam bentuk apa pun adalah tindak pidana serius. Polisi telah menyita ponsel berisi rekaman video tersebut sebagai bukti utama persetubuhan yang didasari tekanan.
Atas perbuatan mereka, pasutri ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yakni aAncaman Pidana: Maksimal 12 tahun penjara, denda: Rp300 juta.
Kasus ini menjadi sorotan tajam terkait relasi kuasa antara majikan dan pekerja migran domestik/karyawan harian yang rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan atas nama kecemburuan pribadi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
