Kasus Ludahi Kasir, Dosen ASN Amal Said Disanksi Penurunan Pangkat oleh LLDikti

LeoMN
Setelah Dipecat di UIM, LLDikti Jatuhkan Sanksi Penurunan Pangkat ke Dosen ASN Amal Said. Foto: Ist

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Usai diberhentiksan sebagai dosen di Universitas Islam Makassar (UIM) akibat aksi meludahi kasir swalayan di Kota Makassar, Sulawesi selatan (Sulsel) berinisial N (21), beberapa waktu lalu.

Giliran, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX menjatuhkan sanksi penurunan pangkat kepada oknum dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Amal Said setelah terbukti melanggar kode etik dan perilaku ASN,

“Hukumnya itu, ASN tingkat sedang, itu merupakan penurunan pangkat satu tingkat dibawah nya,” kata Kepala LLDikti Wilyah IX, Andi Lukman kepada wartawan di Makassar.

Amal Said disebut terbukti melakukan pelanggaran tentang peraturan kode etik sebagai dosen ASN berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan LLDikti Wilayah IX.

“Pelanggarannya yaitu tentang etik dan perilaku sebagai ASN,” tegasnya. 

Andi Lukman menjelaskan dalam bahwa sanksi penurunan pangkatnya yakni setingkat lebih rendah , dari golongan IV/c (Pembina Utama Muda)  ke IV/b (Pembina Tingkat I)

“Gajinya tetap, tapi pangkatnya diturunkan,” jelasnya. 

Untuk sementara dikatakan, Amal Said bekerja di wilayah kantor LLDikti Wilayah IX.

“Tapi tidak tau kalau ada kampus yang mau menerima. Sementara kami tampung di kantor dulu. Dia mengakui dan menyesali,” terangnya..

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network