Muammar menjelaskan bahwa AS diberhentikan dan dikembalikan ke LLDikti karena telah melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian di kampus UIM.
“Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, bahwa yang bersangkutan telah melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang ada dalam lingkup UIM,” tuturnya.
Diketahuin, AS telah mengabdi kurang lebih 20 tahun lamanya di kampus UIM Makassar, dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini diperbantukan sebagai tenaga pengajar di Fakultas Pertanian UIM Makassar.
“Beliau sebenarnya sudah mengabdi kurang lebih 20 tahun, bahkan sudah mendapatkan penghargaan dari Bapak Presiden dalam pengabdiannya yang cukup lama itu," ungkapnya.
"Tentu kejadian ini sebagai kejadian yang boleh jadi bisa dialami oleh siapa pun juga sebagai manusia biasa,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
