Kasus Ludahi Kasir, Dosen ASN Amal Said Disanksi Penurunan Pangkat oleh LLDikti

LeoMN
Setelah Dipecat di UIM, LLDikti Jatuhkan Sanksi Penurunan Pangkat ke Dosen ASN Amal Said. Foto: Ist

Muammar menjelaskan bahwa AS diberhentikan dan dikembalikan ke LLDikti karena telah melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian di kampus UIM. 

“Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, bahwa yang bersangkutan telah melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang ada dalam lingkup UIM,” tuturnya.

Diketahuin, AS telah mengabdi kurang lebih 20 tahun lamanya di kampus UIM Makassar, dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini diperbantukan sebagai tenaga pengajar di Fakultas Pertanian UIM Makassar.

“Beliau sebenarnya sudah mengabdi kurang lebih 20 tahun, bahkan sudah mendapatkan penghargaan dari Bapak Presiden dalam pengabdiannya yang cukup lama itu," ungkapnya.

"Tentu kejadian ini sebagai kejadian yang boleh jadi bisa dialami oleh siapa pun juga sebagai manusia biasa,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network