Kejati Sulteng Tahan Eks Pj Bupati Morowali Terkait Korupsi Mess Pemda, Kerugian Negara Rp9 Miliar

LeoMN
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin merilis kasus melibatkan mantan PJ Bupati Morowali. Foto: Dok. Kejati Sulteng

Berdasarkan hasil audit keuangan independen, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mess Pemda Morowali mencapai Rp9 miliar dan dinyatakan sebagai kerugian total loss.

Dari jumlah tersebut, Rp4 miliar dikembalikan pada tahap penyelidikan dan Rp5 miliar dikembalikan saat penyidikan.

Meski seluruh kerugian negara telah dikembalikan, Kejati Sulteng menegaskan proses hukum tetap berlanjut.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidananya. Proses hukum tetap kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Salahuddin.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network