Berdasarkan hasil audit keuangan independen, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mess Pemda Morowali mencapai Rp9 miliar dan dinyatakan sebagai kerugian total loss.
Dari jumlah tersebut, Rp4 miliar dikembalikan pada tahap penyelidikan dan Rp5 miliar dikembalikan saat penyidikan.
Meski seluruh kerugian negara telah dikembalikan, Kejati Sulteng menegaskan proses hukum tetap berlanjut.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidananya. Proses hukum tetap kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Salahuddin.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
