Kejati Sulteng Tahan Eks Pj Bupati Morowali Terkait Korupsi Mess Pemda, Kerugian Negara Rp9 Miliar

LeoMN
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin merilis kasus melibatkan mantan PJ Bupati Morowali. Foto: Dok. Kejati Sulteng

Mangkir Pemeriksaan Berulang Kali

Salahuddin menjelaskan, penyidik telah melayangkan pemanggilan pemeriksaan sebanyak empat kali. Pemanggilan pertama tidak dihadiri dengan alasan kegiatan keluarga, sementara pemanggilan kedua dan ketiga juga tidak dipenuhi dengan alasan sakit.

Pada pemanggilan ketiga, tim penyidik mendatangi rumah sakit tempat tersangka dirawat di kawasan Bintaro, Jakarta. Penyidik kemudian memastikan kondisi kesehatan tersangka dan memperoleh rekam medis dengan persetujuan pihak rumah sakit.

“Hasil analisis medis menunjukkan tersangka memiliki riwayat pemeriksaan jantung, namun kondisinya stabil dan dinyatakan layak menjalani proses hukum,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka RI dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603–604 KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam perkara ini, Kejati Sulteng juga telah lebih dahulu menahan tersangka AU yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Morowali sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network