Berbekal rekaman tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap salah satu pelaku.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis (19/2/2026).
"Pelaku berinisial M-R (28) ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong. Sementara satu rekannya masih dalam pengejaran petugas, " Kata Alfian.
Dalam pemeriksaan, M-R mengakui melakukan pencurian bersama rekannya. Ia berperan sebagai pengemudi yang memantau situasi, sementara rekannya masuk ke kandang dan mengambil kambing.
Kambing hasil curian tersebut dijual kepada penadah dengan harga antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per ekor.
" Aksi pencurian itu tidak hanya dilakukan sekali. Pelaku mengaku pernah mencuri dua ekor kambing, kemudian kembali dua minggu setelahnya dan mengambil enam ekor kambing lainnya, " Jelas Alfian.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain beserta penadah hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, pelaku M-R dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
