Polres Gowa Limpahkan Tersangka Perusak Hutan Lindung ke Kejari, Terancam 10 Tahun Penjara

Nirwan
Penyidik Satreskrim Gowa limpahkan kasus perambahan hutan Lindung ke pihak kejaksaan. Foto: Nirwan

YU dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 50 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Tersangka kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Nova.

Menurut penyidik, motif perambahan dilakukan tersangka untuk mengubah kawasan hutan lindung menjadi kolam ikan sekaligus objek wisata.

Tersangka mengklaim lahan tersebut merupakan warisan keluarga, namun tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah.

“Dia berencana membuat kolam ikan dan objek wisata karena mengaku lahan itu warisan neneknya, tetapi tidak memiliki sertifikat kepemilikan,” ujarnya.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network