Polres Gowa Limpahkan Tersangka Perusak Hutan Lindung ke Kejari, Terancam 10 Tahun Penjara

Nirwan
Penyidik Satreskrim Gowa limpahkan kasus perambahan hutan Lindung ke pihak kejaksaan. Foto: Nirwan

Kasus ini bermula dari penggerebekan aparat gabungan pada Jumat (12/12/2025) dini hari. Operasi tersebut dipimpin Kapolres Gowa, Muhammad Aldy Sulaiman, bersama Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin.

Dalam penggerebekan itu, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi, namun mendapati jejak penggunaan alat berat serta kondisi hutan lindung yang telah gundul hingga puluhan hektare.

Kasus perambahan tersebut menjadi perhatian karena kawasan hutan lindung di wilayah itu merupakan daerah hulu sungai sekaligus sumber air bagi masyarakat Kabupaten Gowa hingga Kota Makassar.

Kerusakan kawasan dinilai berpotensi berdampak luas terhadap lingkungan dan kebutuhan air warga.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network