Pemkab Bulukumva Jemput Khusus Warganya yang Dideportasi dari Malaysia

Nur Baety
Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bulukumba yang dideportasi dari Malaysia tiba di kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (PMPTSP dan Tenaga Kerja Bulukumba) setelah dijemput langsung oleh Kadis PMPTSP dan Tenaga Kerja dan Wakapolres Bulukumba.

BULUKUMBA-celebes.iNews.id: Pemerintan Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama jajaran Polres Bulukumba menjemput khusus warganya yang dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Nusantara Papare.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (Kadis PMPTSP dan Tenaga Kerja) Bulukumba Ferryawan Z Fahmi, Minggu (10/4/2022), mengatakan ada 14 warga Bulukumba yang berstatus pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dari Malaysia,  

Sebelumnya para PMI tersebut bekerja di Negara Bagian Sabah atau biasa juga dikenal dengan sebutan Malaysia Timur. “Semuanya kami jemput Jumat (8/4/2022) dan malamnya sudah tiba di Bulukumba dan langsung kami serahkan kepada keluarga masing-masing,” jelas Ferryawan.

Ke14 warga Bulukumba tersebut adalah bagian dari 101 PMI asal Sulsel yang dideportasi dari Negeri Jiran tersebut karena masuk ke negara tersebut tanpa dokumen yang lengkap dan bahkan ada yang masuk melalui jalur tikus atau illegal.


Pemulangan PMI tersebut disampaikan melalui Surat Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Wilayah Makassar (BP2MI)  Nomor : 634/BP2MI-15/IV/2022 tanggal 06 April 2022, perihal Pemulangan WNI/ PMI.

Sementara Wakapolres Bulukumba Kompol Umar yang juga ikut menjemput para PMI tersebut mengingatkan agar ke depannya mereka tidak melakukan kesalahan serupa. Dokumen persyaratan untuk bekerja di negara tersebut sudah harus diurus dengan baik dan benar sebelum keberangkatan.

"Kami bersyukur karena Anda telah tiba dengan selamat di Bulukumba. Nantinya kalau memangh masih ingin kembali bekerja di luar negaru agar melengkapi dengan dokumen pribadi masing-masing berupa paspor, visa, dan dokumen lainnya yang menjadi persyaratan di negara orang," kata Kompol Umar



 

Editor : M. S Fadil

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network