Ia menegaskan, kasus dugaan TPPO ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena termasuk kejahatan kemanusiaan yang melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik perdagangan orang tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
