Oleh karena itu korban melaporkan hal tersebut ke Polda Sulsel. Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol, Setiadi Sulaksono, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya baru masuk mas nanti saya check segera kita tindak lanjuti,” singkatnya kepada wartawan.
Laporan tersebut diketahui tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/388/IV/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan yang diterbitkan pada 15 April 2026.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
