Kejati Sulsel Kejar Aktor Baru Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar, Gali Keterangan Eks Pimpinan DPRD

Palallo
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. (Foto: Istimewa).

Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019–2024, Andi Ina Kartika Sari, menjelaskan bahwa kehadiran mereka di Kejati Sulsel berkaitan dengan proses klarifikasi lanjutan atas keterangan yang sebelumnya telah diberikan.

Klarifikasi itu, menurutnya, juga dibutuhkan untuk kepentingan audit yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Ia menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, memenuhi panggilan penyidik merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan. Karena itu, pihaknya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dalam keterangannya, Andi Ina juga menepis adanya pembahasan khusus soal pengadaan bibit nanas di lingkup DPRD. Ia menyebut program tersebut tidak pernah dibahas baik di Badan Anggaran maupun di komisi terkait.

“Di proses pembahasan DPRD, program pengadaan nanas itu tidak pernah muncul dalam pembahasan Banggar maupun komisi,” ujarnya.

 Dalam perkara tersebut diketahui penyidik telah menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, dan sejumlah pejabat dan rekanan sebagai tersangka.

Kasus pengadaan nanas ini diketahui senilai Rp60 miliar dan tercantum dalam APBD Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network