Sadis! Jambret di Jeneponto Bikin 4 Wanita Patah Tulang, Pelaku Diringkus Polisi

Nirwan
Tim Pegasus Polres Jeneponto Ringkus Pelaku Curas Penyebab 4 Korban Luka Berat. Foto: Nirwan

Dari serangkaian penyelidikan, tim memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Takalar.

Dipimpin Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Aiptu Abdul Rasyad, tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan R tanpa perlawanan berarti.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna biru.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke  Reskrim Polres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c juncto Pasal 18 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network