Fahri Bachmid: Jakarta Tetap Ibu Kota Sah Hingga Keppres IKN Diterbitkan

Vitrianda Hilba Siregar
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr Fahri Bachmid. Foto: ist

Selama Keppres tersebut belum ditetapkan dan diberlakukan, Jakarta tetap memegang status konstitusional sebagai Ibu Kota Negara meskipun UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta sudah disahkan. Penggunaan mekanisme Keppres ini dirancang untuk memastikan tidak terjadi kekosongan hukum dalam sistem ketatanegaraan.

Dengan demikian, status Jakarta sebagai ibu kota hanya akan dicabut secara bersamaan dengan peresmian IKN sebagai ibu kota baru melalui keputusan tersebut.

Fahri Bachmid juga berpendapat bahwa penerbitan Keppres merupakan wewenang atributif penuh Presiden RI untuk menjalankan tugas pemerintahan.

Keputusan ini nantinya akan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan strategis, kesiapan administratif, serta kondisi infrastruktur di IKN.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network