Menurut Lukman, pihak Kemenhaj Polman telah memberikan penjelasan kepada RS terkait keputusan pencekalan tersebut dan jamaah bersangkutan menerima keputusan dari otoritas Saudi.
"Terkait pencekalan itu, kita dapat informasi sampai 10 tahun. Kita juga sudah menyampaikan kepada jemaah, dia menerima keputusan itu, sementara kita juga menunggu keputusannya, apakah mau menunggu atau melimpahkan sama keluarganya," tutupnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
