Namun, Kasim Sila menegaskan rekomendasi tersebut bukan merupakan penetapan adanya tindak pidana maupun pertanggungjawaban pidana terhadap pihak tertentu.
"Rekomendasi ini merupakan bentuk tanggung jawab kelembagaan DPRD untuk menyerahkan fakta dan alat bukti yang mempunyai dimensi hukum kepada lembaga yang berwenang sesuai sistem hukum yang berlaku," jelas Kasim.
Ia melanjutkan keempat, meminta Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan evaluasi dan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa
Termasuk menjaga independensi pelaku pengadaan, mencegah konflik kepentingan, serta memperkuat sistem pengendalian internal.
Selanjutnya, rekomendasi kelima meminta pemerintah daerah membenahi mekanisme pengambilan keputusan yang berdampak terhadap hak dan kepentingan masyarakat agar setiap kebijakan dilaksanakan berdasarkan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan serta menjunjung tinggi asas pemerintahan yang baik.
Rekomendasi keenam, kata Kasim Sila, pansus meminta Pemkab Gowa menata penggunaan rumah jabatan kepala daerah, fasilitas pemerintah daerah, perjalanan dinas, serta pelibatan aparatur agar seluruh penggunaannya benar-benar untuk kepentingan kedinasan dan tidak digunakan bagi kepentingan pribadi.
Rekomendasi ketujuh ditujukan kepada Bupati Gowa dan Pemerintah Kabupaten Gowa agar menjamin adanya batas yang tegas antara kepentingan pribadi dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
