Pihaknya juga meminta pemerintah mencegah munculnya akses maupun pengaruh informal dari pihak yang tidak memiliki jabatan, tugas, fungsi, dan kewenangan dalam struktur pemerintahan guna menjaga independensi aparatur serta sistem pertanggungjawaban pemerintahan.
"Reekomendasi terakhir kedelapan, Pansus meminta pimpinan DPRD Gowa menindaklanjuti keputusan rapat paripurna dengan memfasilitasi seluruh tahapan kelembagaan dalam rangka penggunaan hak menyatakan pendapat sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kasim Sila
Ia menambahkan seluruh berita acara pemeriksaan, keterangan ahli, dokumen bukti surat, dokumen elektronik, dan alat bukti hasil penyelidikan direkomendasikan menjadi dokumen resmi DPRD, dijaga keutuhan dan pengamanannya.
"Tanpa mengurangi kewenangan aparat penegak hukum terhadap fakta maupun alat bukti yang memiliki dimensi dugaan tindak pidana atau dimensi hukum lainnya," sambungnya.
Usai membacakan penyampaian laporan hasil pansus, Kasim Sila bersama anggota Pansus menyerahkan hasil laporan ke pimpinan DPRD Gowa
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
