Menurut Uki, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) baru menjelaskan, bahwa berkas perkara harus dilimpahkan penyidik 14 hari setelah memeriksa korban dan saksi, tapi sejauh ini dinilai lamban.
Berpatokan pada putusan praperadilan 16 Maret 2026, jika dihitung sudah berjalan 129 hari. Padahal, ketentuannya penanganan perkara sesuai putusan maksimal 60 hari berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau P21.
"Kami anggap ada anomali dalam konteks bagaimana upaya polisi sebagai pihak yang sangat bertanggung jawab menangani perkara ini. Kita anggap masih selow respons dan regresif. Mestinya itu progresif menagani perkata ini," ucapnya.
Sementara itu Juru Bicara KAJ Sulsel Sayyid Zulfadli Saleh Wahab menegaskan terus mengawal kasus ini hingga putusan di pengadilan. Namun demikian, pihaknya menilai ada upaya mengulur-ulur perkara ini sehingga dikhawatirkan mandek kembali di penyidik Ditreskrimu Polda Sulsel.
"Kami mendesak penyidik serius menanggani kasus rekan kami Darwin untuk segera dilimpahkan agar di proses lebih lanjut. Tadi sempat dikornfirmasi apakah korban sudah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), ternyata belum diterima sampai hari ini," ucap Jurnalis Tribun Timur ini.
Dari informasi tim LBH Pers, surat SP2HP itu baru diketahui setelah dipertanyakan. Dalam suratnya diteken Kasubdit I Kemneg Ditrekrimum Polda Sulsel AKBP Benyamin Buntu nomor B/58/A.4.1/VII/Res.1.6/2026/Ditreskrimum per tanggal 16 Juli 2026 disebutkan, berdasarkan rujukan aturan Undang-undang untuk menindaklajuti penanganan perkara.
Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tahap satu ke Kejati Sulsel, namun JPU mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk (P19). Menindaklajuti penanganan perkara, penyidik melakukan koordinasi dengan JPU Kejati Sulsel, melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk (P19) dari jaksa dan mengirim kembali berkas perkara kepada JPU.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soertami kepada wartawan menyebutkan, pelimpahan berkas tahap satu sudah dilakukan dan dikembalikan karena belum lengkap sesuai petujuk jaksa. Namun selama 14 hari penyidik tidak mengirimkan perkembangan, sehingga dinaikan menjadi P20.
Kasus kekerasan jurnalis menimpa Darwin Fatir terjadi dikeroyok apparat kepolisian pada 24 September 2019 saat meliput aksi penoakan Undang-undang KPK dan Revisi KUH-Pidana di depan Gedung DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Sulsel.
Kasus ini mangendap penangananya selama enam tahun di Polda Sulsel. Namun setelah menang praperdilan perkaranya di lanjutkan kembali. Dalam kasus ini ada empat tersangka, namun dalam perjalannya, satu tersangka meninggal dunia, satu lainnya dipecat, serta dua orang masih aktif bertugas.
Editor : Arham Hamid
Artikel Terkait
