Iptu Abdillah Makmur Raih Doktor Hukum UMI, Gagas Integrasi Bukti Ilmiah dalam Penyidikan

LeoMN
Iptu Abdillah Makmur Raih Doktor Hukum UMI. Foto: LeoMN

Berangkat dari Pengalaman Penyidikan

Gagasan akademik tersebut tidak terlepas dari pengalaman Abdillah selama bertugas sebagai anggota Polri. Ia terlibat dalam pengungkapan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik serta mendapat penghargaan atas keberhasilan bersama tim.

Di antaranya pengungkapan pabrik senjata api rakitan di wilayah hukum Polda Sulsel pada 2020 dan kasus pembunuhan wartawan di wilayah hukum Polda Sulbar pada tahun yang sama.

Abdillah juga mendapat penghargaan atas pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika internasional pada 2023 serta sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik di Sulsel.

Pada 2024, ia mendapat penghargaan atas pengungkapan kasus pembunuhan yang menjadi perhatian publik di wilayah hukum Polres Palopo. Setahun kemudian, ia juga terlibat dalam penanganan kasus perusakan, pembakaran dan pencurian di Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar.

Menurut Abdillah, pengalaman di lapangan menunjukkan pentingnya hubungan antara ilmu pengetahuan dan praktik penegakan hukum.

"Saya berharap penelitian ini tidak berhenti menjadi dokumen akademik di perpustakaan. Ilmu yang diperoleh harus dapat dikembalikan kepada institusi, masyarakat, bangsa dan negara melalui perbaikan praktik penegakan hukum," ujarnya.

Ia menilai gelar doktor bukan akhir dari perjalanan pendidikan, melainkan tanggung jawab untuk memberikan manfaat yang lebih luas.

"Ada satu hal yang selalu saya yakini, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Mujadilah ayat 11, bahwa Allah meninggikan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Karena itu, bagi saya gelar doktor bukan semata-mata kehormatan, tetapi amanah agar ilmu yang diperoleh dapat memberikan manfaat yang lebih luas," katanya.

Melalui penelitian tersebut, Abdillah berharap penerapan SCI di lingkungan kepolisian terus berkembang mengikuti perubahan hukum dan kemajuan teknologi. Ia mendorong proses penyidikan semakin objektif, profesional, transparan dan akuntabel dengan tetap berorientasi pada kebenaran materiil.

Gagasan ISPS juga diharapkan dapat menjadi salah satu pendekatan dalam memperkuat integrasi ilmu pengetahuan, teknologi, kompetensi penyidik dan prinsip hukum dalam proses pembuktian tindak pidana

 

Editor : Arham Hamid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network