Korban kemudian menyadari adanya luka di bagian punggung belakang, tepatnya di atas pinggul.
Salah seorang teman korban juga sempat melihat pelaku memegang benda dan menempelkannya ke bagian belakang tubuh korban. Namun, karena kondisi lokasi cukup gelap, saksi tidak dapat memastikan benda tersebut merupakan pisau.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Unit Reskrim Polsek Minasatene bersama Tim URC Resmob Polres Pangkep langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada malam yang sama.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan penikaman menggunakan pisau lipat. Hanya satu kali tusukan," ungkap Ipda Umar.
Polisi juga mengamankan sebilah pisau lipat yang diduga digunakan pelaku dalam aksi penikaman tersebut sebagai barang bukti.
Sementara itu, korban MAA telah mendapatkan perawatan medis akibat luka tusukan yang dialaminya.
Setelah diamankan, ZA sempat dititipkan di Rutan Polres Pangkep sebelum kemudian dititipkan ke Lapas Kelas IIB Bungoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Minasatene bersama Satreskrim Polres Pangkep.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
