Supriadi mengatakan, pemeriksaan terhadap terduga pelaku mengalami kendala karena yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas wicara.
"Pelaku tidak bisa diinterogasi berhubung pelaku penyandang disabilitas wicara," tuturnya.
Polisi masih melakukan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut untuk mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam pencurian dengan nilai kerugian yang mencapai Rp 1,5 miliar.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
