Sementara itu, Kasi Humas Polres Gowa Iptu Abdul Rasyid menjelaskan jika anggota satlantas bersama sang sopir telah dilakukan mediasi dan klarifikasi.
"Jadi sudah selesai, tadi langsung dilakukan mediasi dan klarifikasi oleh Abdullah atau Ulla sang sopir dan petugas Lantas. Hasilnya Ulla mengakui dan mengklarifikasi kesalahannya melalui video singkat," pungkas Kasi Humas Polres Gowa.
Diketahui Sang sopir bernama Abdullah, telah diamankan ke Mapolres Gowa. Dihadapan petugas, sang Sopir Abdullah mengakui kesalahannya telah melanggar aturan dalam berlalu lintas, Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang digunakan Abdullah adalah SIM A tidak sesuai dengan kendaraan yang dipakainya yakni Truk Roda Enam.
Dia juga mengakui kendaraan roda enam untuk mengangkut barang tidak memiliki surat Uji Kelayakan Bermotor atau KIR dari Dinas Perhubungan.
"Iye kunci Mobil ku tidak pakai kunci tapi Saklar, SIM ku juga SIM A seharusnya SIM B. Saya akui saya memang bersalah komandan, karena saya telah memposting video. Saya juga meminta permohonan maaf sama pak polisi," ucap Ulla sapaan Abdullah.
Editor : Arham Hamid