get app
inews
Aa Text
Read Next : Polemik Upaya Penangguhan Penahanan Eks Calon Bupati Sinjai, Kuasa Hukum Nursanti Beri Penjelasan

Penipuan Berkedok Gadai Mobil di Gowa, Tim Black Horse Tangkap Pelaku

Senin, 05 Mei 2025 | 00:29 WIB
header img
Tim Black Horse Polsek Palangga mengamankan pelaku gadai mobil. (Foto: Nirwan)

GOWA, iNewsCelebes.id - Aksi penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor kembali terjadi di Kabupaten Gowa. Kali ini, Tim Black Horse dari Polsek Pallangga berhasil meringkus seorang pria muda yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sebuah mobil milik warga.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Reza Pahlevi (24) ditangkap tanpa perlawanan di Perumahan Bumi Pallangga Mas 1 Blok D1 No. 29, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga. Minggu (4/5/2025).

Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Syamsuar yang memimpin penangkapan mengatakan, pelaku dilaporkan oleh korban bernama Randi Wahab (62), warga Kecamatan Parangloe, setelah merasa dirugikan sebesar Rp30 juta akibat ulah tersangka.

Kronologi kejadian bermula pada Februari 2025. Saat itu, pelaku menghubungi korban untuk bertemu di kawasan Jalan Hertasning Baru, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, dan mengajak bertemu di Masjid Cheng Hoo.

“Di sana, pelaku menawarkan mobil Toyota Sigra warna abu-abu dengan nomor polisi Z 1723 LL untuk digadaikan. Ia mengaku mobil tersebut sudah lunas, padahal masih dalam proses kredit,” kata, Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Syamsuar dalam keterangannya.

Syamsuar menyebut, korban rupanya percaya iming-imingan pelaku, akhirnya memberikan uang Rp12 juta di rumahnya, disusul Rp18 juta di rumah pelaku dengan disertai kwitansi. Namun belakangan korban menyadari dirinya telah ditipu dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Motif pelaku diduga karena desakan ekonomi. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Pallangga untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasny.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Polsek Pallangga pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli atau gadai kendaraan, terutama jika dokumen dan status kendaraan tidak jelas. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya.

 

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut