get app
inews
Aa Text
Read Next : Dramatis! Istri Hadang Polisi, Kakak-Adik Residivis Tipu Konter HP Dibekuk Polisi di Gowa

Viral! Penyerangan Brutal Hingga Tawuran di Makassar, 24 Geng Motor Ditangkap

Minggu, 01 Juni 2025 | 17:08 WIB
header img
Polisi mengamankan kawanan geng motor di Makassar. (Foto: Humas)

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi penangkapan ini, di antaranya: 1 unit mobil Toyota Calya, 2 bilah samurai, Beberapa anak panah busur, 2 buah ketapel, 7 unit telepon genggam, 7 unit sepeda motor.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atas kepemilikan senjata tajam secara ilegal.

“Kami akan terus lakukan patroli dan penindakan tegas terhadap geng motor dan kelompok kriminal jalanan lainnya. Ini bentuk komitmen kami menjaga keamanan di Makassar,” tegas Arya.
 

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut