Polisi Tembak Kakak-Adik Residivis Pencurian Rumah Kosong di Gowa

GOWA, iNewsCelebes.id - Dua orang pria yang merupakan kakak beradik, SF (45) dan ML (47), terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Black Horse Unit Reskrim Polsek Pallangga. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan sempat buron selama lebih dari setahun.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (15/6/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita di salah satu jalan di wilayah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Pallangga, IPDA Syamsuar, membenarkan penindakan tegas yang dilakukan anggotanya lantaran kedua pelaku melawan saat hendak ditangkap.
"Ketika hendak diamankan, kedua pelaku justru melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Anggota sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan keduanya," ujar Syamsuar saat dikonfirmasi. Minggu (15/6/2025)
SF dan ML merupakan residivis yang terlibat dalam kasus pencurian di rumah kosong milik seorang warga bernama Djamila di Jalan Baso Dg Ngawing, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga.
Kasus pencurian pertama terjadi pada 2 Mei 2024, di mana keduanya membawa kabur sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta.
Editor : Leo Muhammad Nur