Mentan Amran Bongkar 85 Persen Beras Premium Tak Sesuai Mutu, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

Sebagai tindak lanjut, Kementan memberikan waktu dua pekan bagi produsen dan pedagang untuk menyesuaikan mutu dan harga beras sesuai regulasi. Jika tidak, Satgas Pangan dan Kejaksaan Agung akan mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang memanipulasi kualitas dan harga pangan,” tegas Mentan Amran.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo menyatakan produsen wajib bertanggung jawab atas klaim mutu, kualitas, dan berat produk yang tercantum di kemasan. Senada dengan itu, Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menegaskan tindakan tegas akan diambil jika produsen tidak melakukan klarifikasi dalam waktu yang telah ditentukan.
“Jika tidak, Satgas Pangan akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum,” ujar Helfi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli produk beras dan memastikan kesesuaian antara label dan isi.
Editor : Muhammad Nur