Digerebek Polisi, Pelaku Narkoba Lari ke Kebun Jagung di Jeneponto

Tidak sampai disitu kata Imran, upaya pelarian tersebut gagal. Tim berhasil mengamankan salah satu pelaku di kebun jagung tak jauh dari lokasi.
"Setelah dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang dibuang oleh pelaku saat melarikan diri, berupa 1 (satu) buah tempat permen dililit isolasi hitam berisi 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 0,52 gram," Jelasnya.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan 1 (satu) batang pireks kaca, 1 (satu) sendok pipet warna putih, serta 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna biru yang ditinggal pelaku di bale-bale (tempat duduk) saat pelaku kabur.
Kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolres Jeneponto untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan untuk digunakan secara sah menurut hukum.
Editor : Muhammad Nur