BREAKING NEWS: Napi Kabur dari Rutan Kelas II B Sinjai Ditembak saat Ditangkap di Gowa

Dalam pemeriksaan, Anas juga mengaku sempat melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Bantaeng, yang digunakannya untuk melarikan diri ke Gowa. Sepeda motor itu turut diamankan sebagai barang bukti.
"Motor hasil curian itu kami temukan di lokasi persembunyiannya. Motor itu dicuri pelaku saat berada di Bantaeng," ungkap Dendi.
Usai menjalani perawatan akibat luka tembak, pelaku langsung diserahkan kembali ke pihak Rutan Kelas IIB Sinjai untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Anas bin Damang (25) kabur Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai pada Rabu pagi, 2 Juli 2025 dengan cara membobol plafon tahanan. Anas diketahui terjerat kasus tindak pidana Pencurian Pasal 363 Ayat (1) KUHP dan Penadahan Pasal 480 KUHP dan telah ditahan sejatk 27 Mei 2025.
Editor : Leo Muhammad Nur