get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Polwan Cantik AKP Natalia Evakuasi Korban Kecelakaan di Bantaeng

Link Jubir vs China di Morowali Trending Diburu Warganet, Terungkap Faktanya Mengejutkan

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 15:00 WIB
header img
Jubir vs Cina dalam kontainer di Morowali mengguncang jagad media sosial. Foto: Ist

Diketahui, penyebaran atau memperbanyak konten bermuatan asusila, termasuk video syur, merupakan tindak pidana di Indonesia.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (1) menyebutkan:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (1), yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Leo Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut