Link Jubir vs China di Morowali Trending Diburu Warganet, Terungkap Faktanya Mengejutkan
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 15:00 WIB

Diketahui, penyebaran atau memperbanyak konten bermuatan asusila, termasuk video syur, merupakan tindak pidana di Indonesia.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (1) menyebutkan:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (1), yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Leo Muhammad Nur