get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Culik dan Perkosa Bocah 11 Tahun di Makassar Berhasil Ditangkap

Terungkap! Kronologi Khalil Gibran Nekat Culik dan Perkosa Bocah di Makassar

Senin, 14 April 2025 | 18:30 WIB
header img
Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap  pria bernama Khalil Gibran (37). (Foto: LeoMN)

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap  pria bernama Khalil Gibran (37) di Jalan Toddopuli, Makassar pada Minggu (13/4/2024) malam.

Pelaku ditangkap atas kasus penculikan dan pemerkosaan anak di bawah umur inisial P (12) yang sempat viral di media sosial Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pelaku menjalankan aksinya di sebuah indeks di wilayah Kecamatan Manggala.

"Kejadiannya Rabu 9 April, pada saat pelaku melihat anak kecil ini sedang duduk menjual kerupuk di pikir jalan. Kemudian dibujuk untuk dibelikan baju baru dan diberikan beras," ujar Arya dalam  press rilis, Senin (14/4/2025).

Lebih lanjut, Arya menyebut saat tiba di indeks, timbul niat bejat pelaku melancarkan aksi bejatnya. Berdasarkan penyelidikan sementara dikatakan dilakukan sebanyak empat kali terhadap korban yang masih di bawah umur.

"Namun karena berteriak-teriak terus, akhirnya dipukul mukanya, kepalanya lalu dilakban lagi mulutnya, diikat dan tidak boleh keluar dari ruangan tersebut," Lanjut, Arya.

Tak hanya itu, korban juga disiksa jika melawan saat hendak disetubuhi pelaku. Pelaku juga dikatakan menggunakan cairan pelumas jika kendak melakukan tindakan asusila lantaran korban masih dibawa umur.

"Pelaku mengancam korban, setiap kali pelaku ini menyetubuhi korban, Pelaku menggunakan cairan/pelumas," tuturnya.

Beruntung korban berhasil kabur dari indeks pelaku kemudian melaporkan kepada pamannya. Selanjutnya pihak keluarga melapor ke Polrestabes Makassar, polisi yang bergerak cepat langsung meringkus pelaku.

Bahkan Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas kepada pelaku lantaran berusaha kabur dalam penangkapan.

“Kebetulan pada saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan kita hadahi timah panas di kakinya," Jelasnya.

Kondisi korban saat ini dikatakan belum bisa diambil keterangan akibat luka yang dialaminya. Korban saat ini di rawat sakit umum daerah (RSUD) Daya Makassar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Editor : Leo Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut