Tangis Keluarga Ojol di Hadapan Menko Yusril Ihza Mahendra, Desak Pelaku Pengeroyokan Dihukum Mati

Yusril menyampaikan kepada keluarga korban bahwa tiga pelaku penganiayaan terhadap Rusdamdiansyah tidak dibebaskan. Hanya saja, pelaku dipindahkan ke rumah aman dikarenakan masih di bawah umur.
"Tentu tiga dari mereka yang melakukan ini sudah ditahan. Kita sudah tahu dan diantara yang melakukan penganiayaan ada anak-anak dan masih ada ditahan di rumah aman," kata dia.
Yusril mengaku proses hukum terhadap pelaku pengeroyokan hingga meninggalnya Rusdamdiansyah akan terus berlanjut. Meski ada jalan untuk Restorative Justice, tetapi jika keluarga korban tidak setuju maka proses hukum akan terus berlanjut hingga pengadilan.
"Jadi kalau misalnya Restorative Justice itu tidak disetujui oleh keluarga korban, pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa dan hukum tetap akan ditegakkan," sebutnya.
Ia kembali menegaskan Restorative Justice bisa dilakukan jika keluarga korban dan pelaku sepakat untuk berdamai. Namun, jika salah satu pihak menolak, maka Restirative Justice tidak bisa dilakukan.
"Jadi restorasi Justice itu harus dimulai dari keluarga korban dan keluarga pelaku, masyarakat, serta penegak hukum. Seperti yang saya sampaikan tadi, jangan sampai anak-anak ini juga tidak dilakukan pembinaan dan pendidikan sehingga merasa nanti akan dibebaskan, nanti akan ada restorasi Justice. Semakin enak saja, sehingga dia merasa orang tidak bersalah," ucapnya.
Editor : Muhammad Nur