Sindikat Uang Palsu UIN Makassar: Annar Salahuddin Divonis 5 Tahun Penjara, Ajukan Banding

Hakim juga menilai produksi uang palsu yang dilakukan di rumah terdakwa tidak mungkin tanpa sepengetahuannya. Pembelian tinta, kertas, serta mesin yang disebut untuk alat peraga kampanye juga dianggap tidak wajar karena dibeli dengan harga lebih mahal.
"Hal memberatkan terdakwa karena perbuatannya dapat menimbulkan permasalahan ekonomi negara," kata hakim.
Adapun hal yang meringankan, majelis menilai terdakwa belum menikmati keuntungan dari kasus ini.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Annar, Andi Jamal Kamaruddin, menyatakan keberatan. Ia menegaskan pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding.
“Dari keputusan itu, Annar telah berupaya untuk banding dan kami segera akan banding,” jelas Jamal usai sidang.
Menurutnya, transfer uang yang dilakukan Annar sebenarnya diperuntukkan membeli alat peraga kampanye Pilgub Sulsel 2024, bukan untuk memproduksi uang palsu. Ia menyebut Syahruna bersama John yang justru menyalahgunakan dana tersebut untuk membeli tinta dan kertas, hingga dikaitkan dengan perkara uang palsu.
“Tidak ada sangkut pautnya Annar sebagai pemodal untuk uang palsu ini. Kami yakin Annar bukan pelaku utama," tegas Jamal.
Editor : Muhammad Nur