Curi Sepeda Jemaah Masjid Pakai Mobil Rental, Pria di Gowa Diringkus Polisi
Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:16 WIB
Berbekal rekaman tersebut, Polsek Bajeng melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bernama Bambang Hermanto di rumahnya di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian sepeda dengan menggunakan mobil rental,” ujar Kapolsek Bajeng, Iptu M. Haris,kepada wartawan pada Rabu (29/10/2025).
Salah satu aksi pencurian lainnya juga dilakukan di sekitar tempat tinggalnya. Polisi kini tengah menelusuri kemungkinan adanya korban lain dari aksi serupa.
Pelaku kini ditahan di Unit Reskrim Polsek Bajeng dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara
Editor : Muhammad Nur