Kasus Makar: Hakim PN Makassar Vonis 7 Bulan Penjara Empat Aktivis Papua Barat
Majelis Hakim menyebut beberapa hal yang meringankan vonis, di antaranya sikap sopan dan kooperatif para terdakwa selama persidangan, adanya tanggungan keluarga, pengakuan perbuatan, serta tidak pernah dihukum sebelumnya.
Sementara hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa dinilai mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Vonis tujuh bulan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut delapan bulan penjara. JPU menilai para terdakwa terbukti hendak memisahkan Papua Barat dari NKRI.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan," demikian tuntutan JPU Harlan dalam dokumen resmi PN Makassar tertanggal Kamis (6/11/2025).
Editor : Muhammad Nur