get app
inews
Aa Text
Read Next : ABK Kapal Pinang Mas Diduga Tewas Terjatuh ke Laut, Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi

Dalih Tabrak Mobil Petugas Lapas Tidak Sengaja, Pemuda di Jeneponto Klaim Dianiaya-Lapor Polisi

Jum'at, 21 November 2025 | 16:43 WIB
header img
Tabrak Mobil Petugas Lapas Secara Tidak Sengaja, Pemuda di Jeneponto Klaim Dianiaya. Foto: Nirwan

Ridwan menyebut sudah menjalani visum di RSUD Lanto Daeng Pasewang sebelum melapor ke polisi.

“Sudah visum di RS Lanto, setelah itu langsung ke Polres untuk melapor,” ujarnya.

Ridwan berharap kepolisian memproses laporan tersebut secara objektif.

“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa tebang pilih,” ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut