get app
inews
Aa Text
Read Next : PSM Makassar Mengamuk, Bungkam PSBS Biak 5-0 di Parepare

Tampan Pelaku Penembakan dan Senapan Angin Jenis PCP Predator yang Tewaskan Warga Sapiria Makassar

Sabtu, 22 November 2025 | 15:28 WIB
header img
Polisi mengamankan pelaku penembakan dan barang bukti Senapan Angin Jenis PCP Predator yang menewaskan warga Sapiria Makassar. Foto: LeoMN

Atas perbuatannya, pelaku CD dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsidiar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui, penembakan yang menewaskan warga Sapiria tersebut memicu tawuran besar antara warga Kampung Sapiria dan Kampung Borta pada Selasa (18/11/2025).

Tawuran itu berkembang menjadi aksi pembakaran yang menghanguskan 13 rumah di kawasan TPU Beroangin, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi selatan.

Editor : Leo Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut