Tampan Pelaku Penembakan dan Senapan Angin Jenis PCP Predator yang Tewaskan Warga Sapiria Makassar
Sabtu, 22 November 2025 | 15:28 WIB
Atas perbuatannya, pelaku CD dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsidiar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui, penembakan yang menewaskan warga Sapiria tersebut memicu tawuran besar antara warga Kampung Sapiria dan Kampung Borta pada Selasa (18/11/2025).
Tawuran itu berkembang menjadi aksi pembakaran yang menghanguskan 13 rumah di kawasan TPU Beroangin, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi selatan.
Editor : Leo Muhammad Nur