Mahasiswa di Gowa Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Pelajar di Malino
GOWA, iNewsCelebes.id – Tim Resmob Polres Gowa meringkus seorang mahasiswa berinisial AH (21) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
AH ditangkap setelah membawa lari dan menyetubuhi korbannya, Z (16), di sebuah penginapan di kawasan wisata Malino, Kabupaten Gowa.
Peristiwa pilu yang menimpa pelajar asal Kabupaten Maros tersebut terjadi pada Selasa (9/12/2025) malam.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku menjemput korban di dekat kediamannya di wilayah Lau, Kabupaten Maros.
Pelaku kemudian membawa korban menempuh perjalanan jauh menuju Jalan Villa Bahagia, Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
"Sesampainya di lokasi (Malino), pelaku memesan satu kamar penginapan. Di dalam kamar tersebut, pelaku melancarkan aksinya dengan membujuk dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali," ujar Ipda Andi Muhammad Alfian, Kamis (18/12/2025).
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian mengantar korban kembali pulang. Pihak keluarga, dalam hal ini kakak kandung korban, yang tidak terima dengan perbuatan pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa langsung melakukan serangkaian penyelidikan pada akhirnya mengendus keberadaan pelaku yang tengah berada di kediamannya di Jalan Laikang Rewata, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
"Kami bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan," lanjut Alfian.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Gear berwarna silver dengan nomor polisi DD 4446 UE yang digunakan pelaku untuk menjemput korban sebagai barang bukti.
Dari hasil interogasi sementara, AH telah mengakui semua perbuatannya. Motif pelaku melakukan tindakan tersebut didasari oleh nafsu.
Kini, mahasiswa tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam dijerat dengan undang-undang berlapis.
Pelaku dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Pasal 81) juncto Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak, terutama saat berinteraksi dengan orang melalui media sosial atau pertemuan di luar rumah pada jam malam.
Editor : Muhammad Nur