Pemuda di Gowa Diringkus Usai Setubuhi Pacar di Bawah Umur
GOWA, iNewsCelebes.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa meringkus seorang pemuda berinisial AG (20) atas dugaan kekerasan seksual terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur, TA (17).
Penangkapan dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa di kawasan Jalan Pacalaya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban menaruh kecurigaan terhadap perubahan perilaku TA. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan tindakan asusila yang dialaminya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, mengonfirmasi bahwa tindak pidana tersebut diduga terjadi pada Maret 2026.
"Kami merilis bahwa Unit PPA berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Identitas korban TA (17) dan pelaku AG (20)," ujar Arman dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa ini bermula saat AG menjemput korban di rumah salah satu temannya. Bukannya mengantar pulang, pelaku justru membawa TA ke rumah pribadinya.
"Terduga pelaku membawa korban ke rumahnya, dan di sanalah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut," lanjut Arman.
Diketahui, keduanya telah menjalin hubungan pertemanan dan kedekatan selama kurang lebih dua tahun.
Editor : Muhammad Nur