get app
inews
Aa Text
Read Next : Krimsus Polda Sulsel dan Polres Gowa Sidak Pasar Minasamaupa, Pastikan Harga dan Stok Beras Stabil

Dosen UNM Tersangka Pelecehan Seksual Ditangkap Polisi di Makassar, Sempat Masuk DPO

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04 WIB
header img
Dosen UNM Tersangka Pelecehan Seksual Ditangkap Polisi. Foto: Ist

Sebagai informasi, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar. Dia mengatakan bahwa penyidikan baru saja menggelar gelar perkara penetapan tersangka. 

"Iya, betul, sudah gelar perkara dan penetapan tersangka," ujar Zaki kepada kepada wartawan Senin (23/6/2025).

Zaki menjelaskan, K dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.

"Karena pasal yang kami terapkan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka yang bersangkutan tidak kami tahan," jelasnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi lain yang mengetahui kejadian dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen UNM tersebut kepada mahasiswanya.

"Kami sudah periksa empat saksi. Barang bukti yang kami miliki antara lain pakaian korban dan hasil visum," ungkap Zaki.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat tersangka K akan diperiksa secara resmi sebagai tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

"Rencananya hari ini kami gelar pemeriksaan tersangka, namun karena ada kendala, kami jadwalkan besok," tutupnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut