Bejat! Pria di Gowa Diduga Hendak Perkosa Nenek 82 Tahun
GOWA, iNewsCelebes.id - Seorang pria berinisial MR (47) diamankan aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa setelah diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial J (82).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Daeng Tata Lama, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Pelaku diamankan setelah aksinya dipergoki warga saat diduga hendak melakukan tindak asusila terhadap korban. Warga yang mengetahui kejadian itu segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan MR ke Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit PPA Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku diamankan tak lama setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang diperiksa secara intensif untuk mengungkap modus dan motif dari kejadian tersebut,” ujar Nida saat dikonfirmasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi saat korban sedang berada di dalam kamar.
Pelaku diduga masuk dan melakukan tindakan yang mengarah pada percobaan pemerkosaan sebelum akhirnya dipergoki warga.
Di hadapan penyidik, MR mengaku khilaf dan nekat melakukan perbuatannya karena berada di bawah pengaruh minuman keras.
Polisi masih mendalami keterangan pelaku serta sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan kasus ini kini dalam penanganan Unit PPA Polres Gowa.
Editor : Muhammad Nur